1. Lampu dan rambu penghalang penerbangan harus dipasang di gedung dan bangunan dengan batas ketinggian atau sangat tinggi yang dilindungi oleh ruang kepala bandara.
2. Rintangan buatan dan alam yang mempengaruhi keselamatan penerbangan di jalur udara dan di sekitar area penerbangan harus dilengkapi dengan lampu dan rambu penghalang penerbangan.
3. Untuk gedung tinggi dan fasilitas di darat yang dapat mempengaruhi keselamatan penerbangan, lampu dan rambu penghalang penerbangan harus dipasang dan dirawat dalam kondisi normal.
Departemen keamanan publik, pengendalian kebakaran dan lalu lintas telah membangun helipad di kota, dan langit di atas kota dianggap sebagai udara bersih.Gedung dan bangunan tinggi di kota harus dilengkapi dengan lampu dan rambu penghalang penerbangan.